Lagi Asyik Nongkrong, Gembong Curanmor Dicokok Resmob Polres Cilegon

- 18 Maret 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /pixabay

SERANG NEWS - Gembong pencurian sepeda motor yang kerap keluar masuk penjara berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon. 

Tersangka Saefullah alias Ipul (40) diringkus Tim Resmob saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

"Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.00," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf. 

"Dari tersangka pencurian spesialis motor parkiran ini diamankan barang bukti 2 unit motor serta kunci T," ujarnya menambahkan Kamis 18 Maret 2021. 

Baca Juga: Viral, Polisi Korban Tsunami Aceh 17 Tahun Lalu Ditemukan Masih Hidup di RSJ 

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 19 Maret 2021; Shio Ayam, Anjing dan Babi: Bersiaplah dengan Peluang yang Luas Biasa!

Penangkapan tersangka residivis kasus curanmor ini, kata Kasatreskrim, merupakan pengembangan dari tersangka IM alias Batuk (41) dan Gus (40) yang ditangkap pada Sabtu 6 Maret 2021 kemarin. 

Dari keterangan kedua tersangka ini, Tim Resmob memperoleh identitas 3 tersangka lainnya.

"Setelah mendapat informasi dan identitas pelaku, Tim Resmob lansung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Ipul. Untuk dua pelaku lainnya yaitiu KM dan NR masih dalam pengejaran," terang Kasatreskrim.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x