BAB Hingga Lempar Ponsel, Jadi Alasan Pelaku Aniaya Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- 17 Maret 2021, 12:25 WIB
Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur, Angga Santana Dewa (ASD) saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Selasa 16 Maret 2021
Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur, Angga Santana Dewa (ASD) saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Selasa 16 Maret 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

SERANG NEWS- Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral di Medsos kemarin, Angga Santana Dewa (ASD), 26 tahun, mengaku melakukan perbuatannya lantaran kesal korban menangis ingin BAB, dan melempar ponsel miliknya.

Pernyataan itu pelaku sampaikan kepada penyidik saat dirinya ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa korban merupakan keponakan dari kekasihnya, berinisial AW. Atau dengan kata lain, korban merupakan anak dari kakak AW.

Baca Juga: Gara-gara BAB, Pria di Tangerang Tega Aniaya Bocah di Bawah Umur hingga Luka

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos

Saat konferensi pers di Polresta Tangerang, pelaku menceritakan kronologis dari aksi sadis yang dilakukannya tersebut kepada bocah di bawah umur berinisial ZM.

Dikatakan ASD, penganiayaan bermula dari hal yang sepele. Saat AW menitipkan korban kepada tersangka. Saat itu, korban menangis tepat saat tersangka tengah tertidur pulas.

Setelah menangis, tersangka terbangun. Ternyata korban ingin buang air besar. Setelah buang air besar kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan ponsel oleh tersangka kepada korban.

Baca Juga: Wacana Impor Beras, Rizal Ramli: Kalau Betul Pro Petani Hapus Sistem Kuota Impor, Ganti Sistem Tarif

Namun saat dipinjamkan, ponsel milik pelaku itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam.

Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban dengan berulang kali, sembari merekam dengan ponselnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata pelaku sebelum kejadian sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga hal itu yang mungkin menjadi akumulasi kemarahan atau emosi kepada korban.

Baca Juga: Tega, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Berusia 7 Bulan

"Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa 16 Maret 2021 kemarin.

Wahyu menambahkan, pria berinisial ASD itupun ditetapkan menjadi tersangka usai tega merekam aksi sadisnya, memukul bocah di bawah umur yang berusia sekira 2,4 tahun secara berkali-kali hingga terpental, pada 28 Februari lalu.

Pelaku diketahui melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Buka Kongres HMI, Jokowi: Selaraskan Keislaman dan Keindonesiaan dengan Semangat Pembaruan

Akibat perbuatan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah