Namun saat dipinjamkan, ponsel milik pelaku itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam.
Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban dengan berulang kali, sembari merekam dengan ponselnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata pelaku sebelum kejadian sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga hal itu yang mungkin menjadi akumulasi kemarahan atau emosi kepada korban.
Baca Juga: Tega, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Berusia 7 Bulan
"Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa 16 Maret 2021 kemarin.
Wahyu menambahkan, pria berinisial ASD itupun ditetapkan menjadi tersangka usai tega merekam aksi sadisnya, memukul bocah di bawah umur yang berusia sekira 2,4 tahun secara berkali-kali hingga terpental, pada 28 Februari lalu.
Pelaku diketahui melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Buka Kongres HMI, Jokowi: Selaraskan Keislaman dan Keindonesiaan dengan Semangat Pembaruan
Akibat perbuatan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***