Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- 16 Maret 2021, 13:52 WIB
Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral Medsos, Angga Santana Dewa alias ASD, saat diinterogasi polisi, Selasa 16 Maret 2021
Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral Medsos, Angga Santana Dewa alias ASD, saat diinterogasi polisi, Selasa 16 Maret 2021 /Humas/Polresta Tangerang//

SERANG NEWS - Polisi berhasil menangkap pria bernama Angga Santana Dewa alias ASD, 26 tahun, sebagai pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral di media sosial (Medsos), Selasa 16 Maret 2021.

Pelaku yang tinggal di Kampung Malang Nengah RT 04 RW 05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur berinisial ZM yang masih berusia sekira 2,4 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pelaku ditangkap usai video penganiayaan berdurasi 1.51 detik itu viral dan menyebar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat pelaku melakukan aksinya di dalam kamarnya, dengan menghujani sejumlah pukulan berulang kali pada bagian dada bocah nahas itu.

Baca Juga: Gara-gara BAB, Pria di Tangerang Tega Aniaya Bocah di Bawah Umur hingga Luka

Baca Juga: Akses Jalan Dipagar Beton Pemilik Lahan, 1 Keluarga di Ciledug Tangerang Keluar Masuk Rumah Panjat Tembok

Kapolresta Tangerang, AKBP Wahyu Bintaro menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dan melihat video penganiayaan terhadap ZM.

Dikatakan Wahyu, p‎elaku ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan intrograsi dan mendapatkan pengakuan darinya.

"Benar, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah ditunjukan, selanjutnya pelaku kami bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKBP Wahyu Bintaro. 

Baca Juga: Termasuk Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Berhenti Menggunakan Vaksin AstraZeneca

Akibat peristiwa tersebut, kini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, video yang merekam aksi kekerasan seorang pria dewasa kepada bocah kecil viral tersebar luas di media sosial, salah satunya WhatsApp pada Selasa 16 Maret 2021.

Dalam video itu terlihat pria tersebut secara segaja melakukan pemukulan berulang kali pada bagian dada bocah yang diperkirakan berusia sekitar 2 tahun. Nampaknya video itu sengaja direkam pelaku. Bocah dalam video itupun terlihat begitu ketakutan dan kesakitan menahan kerasnya pukulan.

Baca Juga: Buntut Dibangunnya Tembok Beton Tutupi Akses Jalan Rumah di Ciledug, Wali Kota Tangerang Instruksikan Bongkar

Aksi kekerasan dan tidak terpuji pria di video itu lantas mendapat banyak kecaman dari netizen dan juga masyarakat yang melihatnya.

"Itu cowoknya baru dilaporin hari ini. Tapi kayaknya kabur, tolong bantu up, barangkali nemu. Ini wajah cowoknya," tulis akun Instagram @Ndorobeii, dikutip SerangNews.com pada Selasa 16 Maret 2021.

Dalam unggahan percakapan yang diposting akun itu, juga diketahui, bahwa anak kecil yang menjadi korban pemukulan, merupakan keponakan teman orang itu. Sementara pelaku, adalah pacar dari kakak bocah tersebut.

Baca Juga: Rapat Bersama DPR, Menkes Akui Baru Tahu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Akhir Mei 2021

"Dari saudara istri saya Ndoro. Ini saya istrinya yang punya IG ini Ndoro. Jadi itu video punya teman saya. Pas saya tanya itu anak cowok adalah ponakan teman saya. Si pelaku adalah pacar kakaknya anak kecil itu min," sambung unggahan yang diposting itu.

Sementara, masih dalam unggahan yang sama, ditulis singkat kronologi peristiwa itu bermula.

Dimana berawal saat sang korban sedang diajak main oleh pelaku ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, anak tersebut buang air kecil (BAK) atau Buang Air Besar (BAB). Karena kesal, pelaku langsung menganiaya bocah itu.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Sebut Pasien Corona bisa Disembuhkan dengan Kebahagiaan, Ini Penjelasannya!

"Kalau dari info yang saya dapat, kejadiannya tanggal 28 Februari 2021. Iya, kejadiannya di Tangerang," ucapnya lagi.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan. Polisi segera merilis kasus penganiayaan yang korbannya anak di bawah umur itu.

"Benar kalau pelaku sudah kita amankan," tuturnya kepada wartawan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah