SERANG NEWS- Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah akhirnya berkomentar terkait adanya pembangunan tembok beton yang berakibat tertutupnya jalan salah satu rumah warga di Jalan Akasia No 1 RT 04 RW 03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang
Orang nomor satu di Kota Tangerang itu pun langsung menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun oleh ahli waris secara sepihak.
"Saya sudah instruksikan kepada Asisten Daerah (Asda) 1, dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar beton yang menutupi akses jalan salah satu rumah," tegas Arief kepada wartawan di Puspem Kota Tangerang, Senin 15 Maret 2021 kemarin.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Sebut Pasien Corona bisa Disembuhkan dengan Kebahagiaan, Ini Penjelasannya!
Terpisah, Asisten Tata Kota Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan, keputusan pembongkaran tembok beton itu diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tak kunjung temui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," jelasnya.
Pihaknya juga sudah melihat langsung ke lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Hasilnya, bahwa bidang tanah yang menjadi polemik itu telat tercatat sebagai jalan.