Baca Juga: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Sumedang Jawa Barat, Diduga Banyak Korban Jiwa
Berikut cara daftar bantuan langsung tunai Banpres BPUM UMKM yang penyalurannya diperpanjang di tahun 2021.
Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Ada sejumlah bantuan sosial yang diperpanjang seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako.
Bantuan disalurkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri dan PT Pos Indonesia.
Untuk Program BST, Bantuan disalurkan pada bulan Maret 2021 ini. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 300 ribu.
Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar bisa mendapat bantuan :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Penerima Banpres BPUM UMKM adalah pelaku usaha mikro mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Penerima Banpres BPUM UMKM Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Penerima Banpres BPUM UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 11 Maret 2021: Hadiah Gratis Menanti Anda, Klaim Sekarang juga!
Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal