Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Jumlah Kuota Pegawai untuk Daerah dan Pusat
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM tahun 2021, berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM.***