SERANG NEWS - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) akan segera dibuka tahun 2021 ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan ini.
BLT BPUM UMKM ini diperpanjang pemerintah dengan pertimbangan membantu pelaku UMKM menghadapi kesulitan ekonomi dampak pandemi Corona.
Dikutip dari akun Instagram Kemenkop UKM, saat ini program BLT BPUM UMKM masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Jumat 5 Maret 2021, Banyak Hadiah Menanti, Segera Klaim di Sini!
Bagi para pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan bisa terus memantau informasi mengenai BLT BPUM UMKM melalui media sosial kemenkop UKM maupun website resmi kemenkopukm.go.id.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.BApakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan.
Namun demikian, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.
Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Jumlah Kuota Pegawai untuk Daerah dan Pusat
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM tahun 2021, berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM.***