Masyarakat penerima harus membawa surat undangan dari Ketua RT setempat saat datang ke kantor pos.
Selain itu, masyarakat harus membawa KTP atau Kartu Keluarga.
Di kantor PT Pos, penerima akan dilakukan verifikasi berkas dokumen dapat BST. Bantuan disalurkan tanpa biaya apapun.
Sebelum pergi mencairkan bantuan BST, penerima bantuan harus memastikan NIK dan KK penerima terdaftar sebagai penerima BST.
Baca Juga: Genesis Gank Kokoh di Puncak Klasemen Hari Pertama Grand Final PMCO Spring Split 2021
Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang SerangNews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:
- Penerima bantuan buka laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
- Masukkan nama penerima yang sesuai dengan ID yang dipilih.
- Masukkan kode yang tertera.
- Klik Cari, lalu muncul apakah ID yang diinput terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak di DTKS.
Setelah nama Anda dipastikan terdaftar sebagai penerima bantuan, segera ikuti dan lengkapi dokumen untuk bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.