Jadi Target Penangkapan, Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Serang Kota 

- 17 Februari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/B_A. /

SERANG NEWS - Pengedar sabu yang menjadi target penangkapan jajaran Polda Banten berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Senin 15 Februari sekitar pukul 23.00.

Tersangka Sakuri (49) diringkus dipinggir jalan Kampung Rancasawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang saat akan ke rumah temannya.

Alih-alih dapat mengamankan 10 gram shabu, dalam penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti pipet kaca berisi shabu yang telah dicairkan dengan berat bruto 1,32 gram.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat akan ke rumah temannya. Tersangka langsung dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti shabu, kecualu handphone (HP) dari saku celana," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton, Selasa 17 Februari 2021. 

Baca Juga: Krisdayanti Cover Lagu 'Tanpa Batas Waktu' Ikatan Cinta, Warganet: Bikin Nangis 

Baca Juga: Tutup Rapim Polri Lewat Virtual, Wakapolri Gatot Eddy Pramono Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Dari HP tersangka terdapat foto sabu diatas timbangan dengan berat 10 gram, serta gambar paketan sabu yang sudah dipecah ke dalam plastik bening kecil," tambahnya. 

Dari temuan di HP tersebut, personil Satresnarkoba langsung membawa ke rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan. 

Hanya saja dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan shabu seperti yang ada dalam foto meski lokasi rumah yang digeledah identik dengan di HP.

"Lokasi sabu di foto identik dengan rumah tersangka namun dalam penggeledahan tidak ditemukan. Anggota hanya menemukan pipet berisi diduga shabu dari saku jaket yang ada dalam kamar. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Muhamad-Sarah, Benyamin Pilar Siap Dilantik

"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan," terang Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda.

Menurut Shilton, dalam pemeriksaan tersangka mengakui pernah menyimpan sabu seperti foto yang ada dalam HP miliknya. 

Diakui sabu tersebut didapat dari bandar di Jakarta Barat hanya saja sudah habis terjual 3 hari sebelum dirinya tertangkap.

"Memang diakui tapi sabu tersebut sudah terjual 3 hari sebelum ditangkap pada Senin malam. Oleh karena itu, kita akan lakukan pengembangan lebih dalam lagi," kata Shilton.

Baca Juga: Posting Kondisi Ashanty Terbaring Lemah, Azriel: Mohon Doa Cepat Sembuh

Shilton menjelaskan tersangka merupakan residivis kasus peredaran shabu yang tercatat sudah 2 kali menghuni Rutan Serang dan masih melanjutkan bisnis haramnya. Tersangka juga merupakan target penangkapan Satresnarkoba Polres Serang.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah