"Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ujar Gus Yaqut.
Baca Juga: PP Pemuda Muhammadiyah Geram, Din Syamsuddin Disebut Tokoh Radikal
Din Syamsuddin sendiri masih berstatus sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Sehingga, ada regulasi yang mengaturnya, dan penyelidikan bisa melalui inspektorat maupun KASN.
"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya," tuturnya.***