JK Sindir Jokowi soal ‘Bagaimana Kritik Tidak Ditangkap Polisi?' Fadjroel Rachman Angkat Bicara

- 14 Februari 2021, 05:30 WIB
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman /Pikiran-Rakyat.com/

SERANG NEWS – Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman angkat bicara soal sindiran Jusuf Kalla (JK) kepada Jokowi yang mempertanyakan bagaimana kritik tidak ditangkap polisi.

Fadjroel Rachman di awal pembicaraanya mengaku sengaja menjawab pertanyaan JK yang tak lain adalah mantan Wakil Presiden Jokowi pada periode pertama.

“Terkait dengan pertanyaan Pak Jusuf Kalla (JK) tentang bagaimana cara mengkritik tidak dipolisikan, kami akan menjawab,” katanya memulai pembicaran melalui unggahan video pada akun Instagram yang terpantau SerangNews.com, 14 Februari 2021.

Baca Juga: Disebut Tuduh JK Rasis dan Pro Kekerasan, Budiman: Laporin Saja, Aku Senang Jika Kau Laporin

Presiden Jokowi, kata Fadjroel, sesuai dengan sumpah pada periode kedua di depan MPR pada 20 Oktober 2019, tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,” ucap Fadjroel.

Ia lantas menjelaskan UU 1945 pasal 28 E ayat 3 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya.

Baca Juga: Singgung JK soal Kritik Dipanggil Polisi, Dedek Prayudi Eks Kader PSI Beri Tanggapan Telak: Jangan Fitnah

Kemudian, pasal 28 J yang menyatakan, hak kebebasan setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Maksud ayat tersebut, papar Fadjroel, semata-mata menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang. Kemudian, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

Jika ada yang ingin mengkritik melalui media digitial, papar Fajroel lebih lanjut, maka perlu membaca dan menyimak Undang-udang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tanya Said Didu Di Tengah Ancaman Laporan Polisi dan Serangan Buzzer, Apakah NKRI Baik-Baik Saja?

Fadjroel pun menjelaskan satu per satu pasal dalam UU yang dimaksud. Termasuk Pasal 45 A, ayat 1 dan ayat 2. Aya itu menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atau SARA, atau sukau agama ras dan antar golongan.

Lalu Pasal 45 B tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan pribadi.

“Kalau mau menyampaikan kritik malalui unjuk rasa, baca dan simak Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdaaan menyampaikan pendapatnya di muka umum,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Reyna Andin Kembali ke Rumah, Al Siapkan Momen Istimewa, Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 14 Februari 2021

“Jadi apabila mengkritik sesuai UU 1945 dan peraturan perundangan pasti tidak akan masalah karena kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga Negara Indonesia merupakan hak asasi manusia tanpa terkecuali,” sambung Fadjroel.

Kata Fadjroel, Jokowi tegak lurus dengan konstitusi dan UUD 1945 dan demokrasi konstitusional sesuai amanat reformasi.

“Dengan demikian sekali lagi, kami katakana Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan Undang-undang yang berlaku,” tungkasnya.

Baca Juga: Berlibur ke Pantai Cihara di Ujung Banten, Tawarkan Panorama Pasir Putih dan Air Jernih di Lebak Banten

Sebelumnya, JK menyindir Jokowi yang meminta dikritik dalam menjalankan pemerintahan. Kata JK, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

"Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya. Beberapa hari lalu, presiden mengumumkan 'silakan kritik pemerintah'. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita semua," tuturnya.

Hal itu disampaikan JK dalam sebuah acara ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI: Menjaga Demokrasi Mengokohkan NKRI di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diunggah kanal YouTube PKSTV, Jumat, 12 Februari 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah