Pemprov Banten Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

- 8 Februari 2021, 17:32 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /

SERANG NEWS -- Pemerintah Provinsi Banten menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai dari 9 sampai dengan 22 Februari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pemberlakukan status baru untuk pencegahan Covid-19 ini merupakan kepanjangan dari instruksi Pemerintah Pusat yang memutuskan menaikan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikrozonasi.

Baca Juga: Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 Tercepat se-Indonesia

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 8 Februari 2021: Kunjungi Papa Surya, Andin Mulai Buka Hat untuk Aldebaran

Berbeda dari sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni Desa/ Kelurahan hingga tingkat RT/RW.

"PPKM Mikro, secara teknis kita dorong. Membentuk posko-posko di Desa/Kelurahan yang digerakkan oleh Kepala Desa dan Lurah pada daerah zona merah," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada wartawan usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima, Pabuaran, Kabupaten Serang (Senin, 8/2/2021).

"Di Provinsi Banten, wilayah Zona Merah di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," tambahnya.

Baca Juga: Vokalis KSP Band Marthin Saba Meninggal Dunia, Begini Isi ‘Surat Cinta’ Sang Istri

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x