SERANG NEWS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) kembali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dalam perpanjangan PPKM, Wilayah Tangerang Raya Provinsi Banten yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) masuk daerah yang menjadi prioritas pengendalian Covid-19.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pengakuan Unik Gubernur Jateng Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Saya Lapar
Selain Tangerang Raya, Provinsi Banten yang menjadi daerah prioritas, ada enam Provinsi lainnya yang masuk prioriotas. Yakni, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya).
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Provinsi Jawa Timur yang meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali yang meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Sebagaimana diberitakan kantor berita Antara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan Minggu, membenarkan adanya Inmendagri yang ditandatangani pada 22 Januari 2021 itu.