Tekan Covid-19, PPKM Tahap II Segera Diterapkan, Satgas Ingatkan Protokol Kesehatan

- 5 Februari 2021, 20:54 WIB
Menjaga jarak minimal 1 meter dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 sampai 85%/Portal Brebes
Menjaga jarak minimal 1 meter dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 sampai 85%/Portal Brebes /

SERANG NEWS -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

Aturan ini berlaku sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. 

Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan. 

PPMK yang berlaku pada 9 Februari merupakan lanjutan dari penerapan PPKM sebelumnya yang resmi berakhir pada tanggal 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 6 Februari 2021, Shio Monyet: Bicaralah Jujur!

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 6 Februari 2021, Shio Tikus - Shio Ular: Segera Cek Keberuntunganmu

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting dalam webinar, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kokoh Dipuncak Rating TV, Berikut 15 Besarnya

Dengan berlakunya aturan itu, akan ditempatkan petugas yang mengawasi kegiatan masyarakat hingga tingkat desa.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x