SERANG NEWS -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro mulai berlaku pada 9 Februari 2021.
Aturan ini berlaku sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
PPMK yang berlaku pada 9 Februari merupakan lanjutan dari penerapan PPKM sebelumnya yang resmi berakhir pada tanggal 8 Februari 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 6 Februari 2021, Shio Monyet: Bicaralah Jujur!
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 6 Februari 2021, Shio Tikus - Shio Ular: Segera Cek Keberuntunganmu
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting dalam webinar, Jumat 5 Februari 2021.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kokoh Dipuncak Rating TV, Berikut 15 Besarnya
Dengan berlakunya aturan itu, akan ditempatkan petugas yang mengawasi kegiatan masyarakat hingga tingkat desa.