SERANG NEWS – Pihak dari manajemen sinetron Ikatan Cinta harus menerima saksi dari Pemerintah Kabupaten Bogor perihal pelanggaran protokol kesehatan saat syuting Ikatan Cinta di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Bogor. Saksi berupa membayar denda sebesar Rp20 juta.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor, Selasa.
Polisi sebelumnya membubarkan kerumuman warga di lokasi syuting Ikatan Cinta. Padahal, saat ini Kabupaten Bogor masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 juga menyebutkan bahwa para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Mumpung Masih Muda, Cobalah 3 Cara Sederhana untuk Mengatasi Penglihatan Buram
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Kamis 4 Februari 2021, Intip Kesuksesanmu di Sini
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin, dikutip SerangNews.com dari Antara.
Aturan penerapan protokol kesehatan sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 4 Februari 2021, Gemini, Leo, Virgo: Berhematlah!