SERANG NEWS - Buat pemilik kendaraan yang masih nekad ogah lengkapi surat kendaraan saat di jalan, siap-siap saja ditilang tiba-tiba.
Ya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan metode baru untuk menilang pengendara yang tak patuh terhadap aturan.
Ke depan, penindakan pelanggaran tidak lagi dilakukan secara manual. Ini menyusul sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sedang siapkan Polri.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Menes Ditangkap Polisi, Dendam Jadi Motif Pelaku
Baca Juga: Kumpulkan Alat Bukti, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Kediaman Habib Rizieq
Hari ini, Selasa 2 Januari 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membahasnya bersama Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.
"Terkait dengan beberapa program yang akan kami laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik yang tentunya ini mengubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang," tutur Listyo Sigit di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Penerapan ETLE, kata Listyo Sigit, aman mengubah pola yang sebelumnya dilakukan dalam sidang menjadi langsung diputuskan dalam sistem elektronik.