Masih Nekad Tidak Lengkapi Surat Kendaraan, Siap-Siap saja Dikirim Surat Ditilang ke Rumah

- 2 Februari 2021, 19:49 WIB
CCTV Tilang Elektronik.
CCTV Tilang Elektronik. /Tribratanews/

SERANG NEWS - Buat pemilik kendaraan yang masih nekad ogah lengkapi surat kendaraan saat di jalan, siap-siap saja ditilang tiba-tiba.

Ya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan metode baru untuk menilang pengendara yang tak patuh terhadap aturan.

Ke depan, penindakan pelanggaran tidak lagi dilakukan secara manual. Ini menyusul sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sedang siapkan Polri.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Menes Ditangkap Polisi, Dendam Jadi Motif Pelaku

Baca Juga: Kumpulkan Alat Bukti, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Kediaman Habib Rizieq

Hari ini, Selasa 2 Januari 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membahasnya bersama Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

"Terkait dengan beberapa program yang akan kami laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik yang tentunya ini mengubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang," tutur Listyo Sigit di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Penerapan ETLE, kata Listyo Sigit, aman mengubah pola yang sebelumnya dilakukan dalam sidang menjadi langsung diputuskan dalam sistem elektronik.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disebut Terlibat Kudeta Demokrat, Gede Pasek: Nyaman di PPI, AU Tidak Level dengan AHY

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x