Update Terbaru Bantuan Sosial, Ini Kriteria Pedagang Kecil Bisa Dapat 4 Sumber Bantuan dari Kemenkop UKM

- 30 Januari 2021, 12:27 WIB
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang /

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan empat skema bantuan yang akan diberikan untuk para pedagang kecil.

Dalam pertemuan itu, menghasilkan beberapa usulan antara lain, akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan melalui LPDB-KUMKM, kerjasama dengan peternak melalui Koperasi, hingga akses daging impor melalui BUMN Pangan.

"KemenkopUKM pun segera menindaklanjuti usulan-usulan tersebut. Semoga para Pedagang MI dan Bakso di seluruh Indonesia bisa tetap bertahan di masa pandemi ini," kata Teten dikutip dari Instagram Kemenkop UKM.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Malam Ini, Atletico Kokoh di Puncak Klasemen, Real Madrid dan Barcelona tak Boleh Kalah

Adapun sumber bantuan yang diberikan untuk para pedagang kecil adalah sebagai berikut : 

Hibah BPUM

Bantuan dana yang bersumber dari dana hibah BPUM bisa menjadi solusi bagi pedagang agar tetap bertahan di musim pandemi. Syaratnya, penerima bantuan harus memenuhi syarat, aturan dan proses yang berlaku agar bisa mendapatkan bantuan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM). 

Kerja Sama dengan Koperasi dan Peternak 

Calon penerima bantuan juga bisa bekerja sama dengan Koperasi dan para peternak. Alasannya, dengan kerjasama ini, para pedagang kecil itu bisa mendapat jaminan bahan baku dengan harga yang stabil.

Pembiayaan LPBD-KUMKM.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instragram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah