"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Fakta Menarik di Balik Teaser Music Video ‘All My Love is Gone’ Rose BLACKPINK
Adapun program bantuan subsidi gaji bagi pekerja ini diberikan khusus karyawan berikut ini.
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja aktif
- Memiliki rekening aktif
- Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
- Bukan karyawan BUMN/BUMD
- Bukan ASN/TNI dan Polri
- Penerima bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Bantuan UMKM Jadi Prioritas PEN 2021, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Ingin Kulit Semakin Glowing, Lakukan Tiga Langkah Sederhana Ini secara Rutinitas setiap Pagi
Menaker berharap bantuan bisa diterima perkeja untuk meningkatkan nilai jual beli dimasyarakat. ***