Bantuan BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Siap Dicairkan, Menaker Ida Berikan Penjelasan Ini

- 26 Januari 2021, 14:35 WIB
Mernteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah
Mernteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah /Instagram.com/@Kemnaker

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Fakta Menarik di Balik Teaser Music Video ‘All My Love is Gone’ Rose BLACKPINK

Adapun program bantuan subsidi gaji bagi pekerja ini diberikan khusus karyawan berikut ini.

- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja aktif
- Memiliki rekening aktif
- Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan
- Bukan karyawan BUMN/BUMD
- Bukan ASN/TNI dan Polri
- Penerima bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bantuan UMKM Jadi Prioritas PEN 2021, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta 

Baca Juga: Ingin Kulit Semakin Glowing, Lakukan Tiga Langkah Sederhana Ini secara Rutinitas setiap Pagi

Menaker berharap bantuan bisa diterima perkeja untuk meningkatkan nilai jual beli dimasyarakat. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x