Hal ini agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan kan diproses susai dengan aturan perundang-undangan," sebut legislator PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Fraksi PDI-P DPR RI Puji Komjen Listyo Sigit dan Menyebut Calon Kapolri Milenial
Baca Juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Beberkan 16 Program Prioritas
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu 13 Januari 2021 yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Supres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekertaris Negara (MensekNeg) Pratikno.***