Pandeglang Berlakukan PPKM, ini 28 Instruksi Bupati Irna Narulita Tangani Covid-19

- 13 Januari 2021, 04:25 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita. /Instagram@irnadimyati

SERANG NEWS – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengeluarkan Surat Edaran (SE) instruksi penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Manusia (PPKM) dalam mencegah masifnya pandemi Covid-19.

Instruksi ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan PPKM yang dilakukan pemerintah pada wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Salah satu instruksi Bupati Irna Narulita adalah membatasi kantor, pemberlakuan sekolah daring, aktivitas di restuaran atau rumah makan dengan kuota 25 persen.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 di Banten, WH: Diatur Agar Tidak Terjadi Keributan

Irna Narulita tetap memperbolehkan aktivitas wisata dan hajatan, kendati harus ada izin khusus Satuan Tugas Covid-19 di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Berikut 28 butir instruksi Bupati Pandeglang Irna Narulitas sebagaimana tertuang dalam SE Nomor: 443.2/29-BPBD/2021 Tentang Penegakan Disiplin Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Tertanggal 11 Januari 2021:

1. Seluruh warga Kabupaten Pandeglang agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

2. Warga yang merasakan gejala Covid-19 agar segera membatasi kontak sosial dan segera menghubungi call center Covid-19 Dinas Kesehatan Kadupaten Pandeglang: 085289590898;

Baca Juga: Geger, Angkot di Pandeglang Terobos Puskesmas, Begini Kronologisnya

3. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen pegawai dan/atau disesuaikan dengan kekuatan pegawai yang ada agar pelayanan tetap berjalan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan untuk sekolah dengan sistem boarding school harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-I9 Kabupaten Pandeglang atas pertimbangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Apabila akan melaksanakan proses KBM dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, pasar, pertokoan, dan toko modern dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;\

6. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Tinggi Pemerintah Putuskan PSBB, Ini Tanggal Penerapan Batas Sosial

7. Pembatasan jam operasional untuk toko modern, waralaba dan restoran diperbolehkan hanya sampai dengan Pukul 20.O0 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

8. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

9. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10. Kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan, dengan pembatasan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

11. Kegiatan pengumpulan masa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya (hajatan, hiburan, perayaan, dll) harus mendapatkan izin dari Satuan Turgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Dimulai, Siap-siap Jawab 16 Pertanyaan Berikut Ini 

12. Kegiatan hiburan dan pariwisata dibatasi sebanyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan jam operasional sampai dengan 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

13. Seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, terminal, pool bus/travel, dan tempat usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

15. Kunjungan kepada pasien di RSUD Berkah, RSUD Aulia, serta Puskesmas di wilayah Kabupaten Pandeglang agar dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: 11 Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal Banten, Jasa Raharja Lakukan Pendataan 

16. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan sirga menghadapi penyebaran pandemic Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang;

17. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam pelaksanaan pelayanan:

18. Menunda sementara kegiatan study tour, studi banding, kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja oleh Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang;

19 Kegiatan rapat-rapat dinas/perkantoran agar dibatasi sebesar: 50 persen) dari kapasitas tempat, dengan penerap€rn protokol kesehatan secara lebih ketat;

20. Dalam hal terdapat pegawai/karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib menutup sementara selama 3 hari, dan melakukan prosedur sesuai standar protokol kesehatan:

Baca Juga: 3.380 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Kota Serang, Disebar ke 33 Faskes

21. Pembiayaan operasional untuk Satuan Ttrgas Penanganar Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan dapat didanai oleh APBD TA. 2021 daan atau anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

22. Pembiayaan operasional untuk Satuan Turgas Penanganan Covid-19 Desa dapat di danai oleh APBDesa TA. 2021 dan atau anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:

23. Seluruh pelanggaran ketentuan pencegahan Covid-19 wilayah Kabupaten Pandeglang di tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

24. Seluruh Masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tetap tenang dan senantiasa berdoh kepada Allah SWT;

Baca Juga: Hari Ke-4, Tim SAR Evakuasi 139 Kantong Jenazah Body Remain 

25. Memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, agar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalien Covid-19, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

26. Memerintahkan kepada seluruh personil satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, agar selalu siap sedia dan mengoptimalkan kinerja posko, melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh pegawai dan masyarakat,

27. Memerintahkan kepada Satuan Turgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, agar melaporkan pelaksanaan kegiatan secara beq'enjang dan berkala secara mingguan;

28. Surat Edaran ini akan dievaluasi kembali sampai dengan minggu terakhir bulan Februari 2021 sesuai dengan situasi dan kondisi pandemic Covid-19.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x