"Pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali, 10 di Jaksel (rinciannya) 7 di Kebayoran Lama, 3 di Tebet dan 1 di Tangerang. Kita nangkapnya di daerah Kawarang," ujarnya dikutip SerangNews dari PMJNews.com.
Baca Juga: Hanya Tiga Golongan Ini yang Boleh Daftar Program 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021, Simak Penjelasannya
Indra menjelaskan, modus dalam menjalankan aksinya dengan mendatangi pangkalan sopir ataupun di tempat ojol yang sedang nunggu penumpang. Setelah itu, tersangka menentukan tempat ketemu dengan alasan menunjukkan tempat korban bekerja.
"Sampai di TKP, kemudian tersangka meminjam sepeda motor yang dibawa korban untuk beli rokok atau foto kopi, yang selanjutnya motor di bawa kabur tersangka," tukasnya.
Baca Juga: Awas! Jaringan Kriminal Bisa Mengincar Vaksin Covid-19 dan Menjualnya Dalam Bentuk Palsu
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.