15 Tahun Jalani Hukuman Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas Jumat Ini

- 8 Januari 2021, 04:00 WIB
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara.
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara. /Twitter/

SERANG NEWS –  Abu Bakan Baasyir dipastikan akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Ia sudah selesai menjalani 15 tahun masa hukuman atas kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.

Menyambut kebebasan sang Ayah, Putra Abu Bakar Baasyir Abdul Rahim Baasyir menyebutkan bahwa keluarga akan melakukan penjemputan dengan jumlah orang terbatas demi mengantisipasi penularan COVID-19.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Baca Juga: Polisi Duga Sabu Petamburan untuk Biayai Aksi Terorisme 

Baca Juga: Ada Anggota FPI Terlibat Terorisme, Pengamat Harus Diselidiki

Abu Bakar Baasyir akan segera meninggalkan LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat (8/1) akan kami bebaskan," kata Suyudi.

Baca Juga: Kutuk Teror MIT di Kabupaten Sigi, Presiden Jokowi: Kita Semua Harus Bersatu Melawan Terorisme

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah