SERANG NEWS – Abu Bakan Baasyir dipastikan akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Ia sudah selesai menjalani 15 tahun masa hukuman atas kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.
Menyambut kebebasan sang Ayah, Putra Abu Bakar Baasyir Abdul Rahim Baasyir menyebutkan bahwa keluarga akan melakukan penjemputan dengan jumlah orang terbatas demi mengantisipasi penularan COVID-19.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.
Baca Juga: Polisi Duga Sabu Petamburan untuk Biayai Aksi Terorisme
Baca Juga: Ada Anggota FPI Terlibat Terorisme, Pengamat Harus Diselidiki
Abu Bakar Baasyir akan segera meninggalkan LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat (8/1) akan kami bebaskan," kata Suyudi.
Baca Juga: Kutuk Teror MIT di Kabupaten Sigi, Presiden Jokowi: Kita Semua Harus Bersatu Melawan Terorisme