Polda Metro Jaya Panggil Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Terkait Aksi 212

- 4 Januari 2021, 10:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News/Fjr

SERANG NEWS - Aksi 1812 yang dilakukan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berbuntut panjang. 

Aksi yang dilakukan untuk meminta pembebasan terhadap Habib Rizieq diduga melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes). 

Hingga pada akhirnya aksi yang dilakukan pada tanggal 18 Desember tersebut dibubarkan oleh Polisi. 

Untuk itu, Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif pada hari ini Senin 4 Januari 2020. 

Baca Juga: Soal Sesumbar PA 212, Polisi: Negara Jangan Kalah dengan Premanisme  

Baca Juga: Jokowi Teken PP No 70 Tentang Hukuman Kebiri 

"Kita jadwalkan hari ini (Pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Slamet sendiri menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Insya Allah saya akan hadir di Polda Metro," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan dikutip Serangnews.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Sebanyak 8.179 Aparat Gabungan TNI/Polri Disiapkan Polda Metro Jaya

Diketahui, kepolisian mengamankan sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. 

Para pendemo yang diamankan itu kedapatan membawa senjata tajam serta ganja. 

Dari ratusan pendemo yang diamankan, tujuh pendemo jadi tersangka akibat membawa senjata tajam dan narkona.

Baca Juga: Hari Ini Bansos PKH, BPNT dan BST Rp300 Ribu Cair, Siapkan Dokumen Berikut 

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," jelas Yusri Yunus.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah