Nakes Dapat SMS Wajib Ikut Program Vaksin, Cek Daftar Nama Penerima Program Vaksin di Sini

- 1 Januari 2021, 14:00 WIB
Pastikan Suplai Vaksin Covid-19 Aman, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Akan Segera Didistribusikan.
Pastikan Suplai Vaksin Covid-19 Aman, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Akan Segera Didistribusikan. /kemkes.go.id

Dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected]."

Baca Juga: Awas! Jaringan Kriminal Bisa Mengincar Vaksin Covid-19 dan Menjualnya Dalam Bentuk Palsu

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Kementerian Kesehatan sendiri mulai menjalankan program vaksinasi secara bertahap.

Baca Juga: Sebanyak 400.000 Militer di Rusia Bakal Vaksin Covid-19

Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

“Sama dengan negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi. Karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi COVID-19,'' ujar Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip SerangNews.com, Jumat 1 Januari 2021.

Menkes memastikan, vaksin yang diberikan lolos uji klinis dan EUA dari BPOM. Pelaksanaannnya juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap. Sesuai rencana, vaksin diberikan kepada tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah