Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial Maupun Website

- 1 Januari 2021, 11:06 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /Humas Polda Banten/

Baca Juga: Dibubarkan oleh Pemerintah, FPI Rencanakan Gugatan ke PTUN Jakarta 

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," sambungnya dikutip Serangnews.com dari PMJ NEWS. 

Maklumat Kapolri ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: 35 Anggota Terlibat Terorisme Hingga Sweeping Jadi Alasan Dibubarkannya FPI

Keputusan bersama dengan Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah