"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mantan istri Gading Martin ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemeran adegan video syur berdurai 19 detik itu.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Lima Muridnya, Padahal Istri Lagi Hamil 7 Bulan
Selain Gisel, pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Yusri.
Diketahui video syur itu viral pada pekan pertama November. Selang tak lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku penyebar video syur tersebut.
Baca Juga: Polisi Buka Peluang Periksa Gisel Terkait Video Asusila yang Viral di Media Sosial
Pelaku ditangkap karena dianggap yang menyebarkan pertama kali video berdurasi 19 detik. Dua pelaku itu juga secara massif menyebarkan di media sosial.
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri, Jumat 13 November lalu. ***