SERANG NEWS - Gisella Anastasya alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemeran adegan video syur berdurai 19 detik yang sempat heboh.
Gisel yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Akui Pemeran Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Polisi Buka Peluang Periksa Gisel Terkait Video Asusila yang Viral di Media Sosial
Selain Gisel, pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.
Penetapan tersangka Gisel dan MYD, setelah mantan istri Gading Martin itu mengakui bahwa perempuan dalam video yang beredae luas itu adalah dirinya.
Baca Juga: Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Penyelidikan Video Syur yang Viral di Twitter