Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Aksi 1812 di Patung Kuda Jakarta 

- 21 Desember 2020, 13:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

SERANG NEWS - Dari 400 masa aksi 1812 yang diamankan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi anarkis saat aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Sebanyak 8.179 Aparat Gabungan TNI/Polri Disiapkan Polda Metro Jaya 

Baca Juga: Pasca Diultimatum, Ketum DPP FPI dan Panglima Laskar Datangi Polda Metro Jaya

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu. 

Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," katanya lagi seperti dikutip Serangnews.com dari PMJ News, Senin 21 Desember 2020. 

Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi, Artis TA Ditangkap Polda Jabar 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x