Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya

- 21 Desember 2020, 07:00 WIB
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kemendikbud pada tahun 2021 mendatang, membuka kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui proses seleksi. 

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru di luar guru PNS yang saat ini mengajar. 

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Pendaftaran PPPK Bagi Guru Honorer Maksimal Usia 59 Tahun  

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan program ini adalah usulan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dari tindak lanjut amanat lima Kementerian/Lembaga dalam pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui seleksi PPPK pada tahun 2021. 

Program ini juga sebagai langkah Kemendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Simak Lima Terobosan Proses Seleksi Dari Mendikbud

Program seleksi 1 juta guru PPPK ini ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih. 

Dirinya berharap proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

"Jadi hingga akhir tenggat waktu yang ditentukan dapat terpenuhi target yang sudah kami canangkan,” jelas Nunuk di Semarang, Senin 14 Desember 2020 kemarin. 

Program seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi Satu Juta Guru PPPK, Nadiem Makarim: Angin Segar Bagi Guru Honorer

Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin menyampaikan terkait kebutuhan SDM aparatur, Kementerian PAN-RB mencanangkan beberapa rencana sesuai dengan kebijakan pengadaan CASN. 

Untuk program prioritas di tahun 2021 akan diprioritaskan di beberapa hal yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Medis.

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Buka Kesempatan Honorer Jadi PPPK, Simak Penjelasannya 

"Kita tahu bersama tenaga guru kekurangan cukup besar, walaupun kita juga menyadari masih ada beberapa isu yakni ada beberapa tenaga guru yang berlebih di satu sekolah yang sebenarnya masih bisa didiskusikan terlebih dahulu," ujar Anna.

Anna menambahkan sampai dengan 31 Agustus 2020 baru ada sekitar 100 ribu yang mendaftar, sehingga diperpanjang sampai Desember 2020. Kemudian nantinya akan ada informasi dan verifikasi dari beberapa kementerian yang berkaitan dengan program tersebut.

"Intinya pada 2021 seluruh guru melalui jalur PPPK, kemudian dapat dilakukan usulan kembali terhadap para peserta yang sudah didaftarkan dengan mempertimbangkan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahan selama proses seleksi," tambahnya. 

Baca Juga: BSU Guru PAI Non PNS Segera Cair, Ini Skema Pencairannya

Pada rencana rekrutmen 1 Juta Guru PPPK ini, Humas BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen mengatakan, BKN akan berperan mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. 

Adapun untuk seleksi pendaftaran BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).

Berikut ini akan disajikan informasi tentang alur pendaftaran seleksi PPPK 2021, diantaranya:

Baca Juga: Cek Simpatika Kemenag Sekarang, BSU Guru Honorer Non PNS Cair Hari Ini 

1.Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu: 

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Login Simpatika.kemenag.go.id, BSU Guru Honorer Non PNS Cair Hari Ini

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pencairan BSU Kemenag bagi Guru Madrasah Non PNS

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Demikian alur pendaftaran guru honorer menjadi PPPK Kemendikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x