Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Isi Lengkapnya 

- 20 Desember 2020, 18:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. /covid19.go.id

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online 

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” pungkas Wiku.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x