Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Selama Tiga Hari

- 2 Desember 2020, 08:00 WIB
Libur Akhir Tahun
Libur Akhir Tahun /Twitter/@kemenkopmk

SERANG NEWS - Pemerintah akhirnya merubah libur akhir tahun atau cuti bersama dengan memangkasnya selama tiga hari.

Keputusan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November kemarin.

Semula cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya yakni tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember.

Baca Juga: Tepis Isu Liar Positif Covid-19, Polri Pastikan Idham Aziz Sehat 

Baca Juga: Jadwal Acara TV 2 Desember 2020: Saksikan Jinny Oh Jinny dan Mahabrata Spesial di ANTV

Adapun untuk libur akhir tahun 2020 ini menjadi 24 sampai 27 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa 1 Desember 2020.

Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.

Menteri menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x