Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Selama Tiga Hari

- 2 Desember 2020, 08:00 WIB
Libur Akhir Tahun
Libur Akhir Tahun /Twitter/@kemenkopmk

Baca Juga: Erupsi Gunung Ili Lewotolok, 5.830 Jiwa Mengungsi

Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri," ujarnya.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” tutur Muhadjir dikutip Serangnews.com dari Kemenko PMK.

Dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Pemerintahan, Benny Wanda: Kami Tidak Lagi Tunduk pada Aturan Jakarta

"Di samping juga kita terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi Kepala Daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti," tandas Menko PMK.

Presiden memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang.

Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, hingga 26 November 2020, penyebaran Covid-19 masih signifikan dengan kasus positif mencapai 516.753 kasus, sembuh 433.659 orang, meninggal 16.352 orang dan tersebar hingga di 34 provinsi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah