Hari Pencoblosan 9 Desember 2020, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 27 November 2020, 23:56 WIB
Screnshoot Keppres penetapan hari pencoblosan 9 Desember 2020 hari libur nasional.
Screnshoot Keppres penetapan hari pencoblosan 9 Desember 2020 hari libur nasional. /Setkab. /

SERANG NEWS - Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Keppres ini dikeluarkan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online 

Baca Juga: Selfie dengan Jenazah Diego Maradona, Tiga Pengurus Pemakaman Dipecat dan Dihujat Publik Argentina

Baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

Adapun diktum kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: Putus Dari Ade Londok Karena Hidupnya Susah, Devina Dinilai Hanya Cari Popularitas

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x