SERANG NEWS - Sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE)
SE itu, mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
SE ini, dikeluarkan sebab pada tiga kali liburan sebelumnya, selalu ada peningkatan pertambahan kasus Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polda Banten Antisipasi Aksi Pengeboman Gereja
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Liburan di Rumah Saja
Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu 20 Desember 2020.