Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Isi Lengkapnya 

- 20 Desember 2020, 18:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. /covid19.go.id

SERANG NEWS - Sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE)

SE itu, mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

SE ini, dikeluarkan sebab pada tiga kali liburan sebelumnya, selalu ada peningkatan pertambahan kasus Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. 

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polda Banten Antisipasi Aksi Pengeboman Gereja  

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Liburan di Rumah Saja

Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. 

"Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu 20 Desember 2020. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x