Terima Info Bansos Dipotong Rp100 Ribu per Keluarga, KPK Akan Selidiki Vendor Penyedia Sembakonya

- 18 Desember 2020, 11:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penyelidikan terhadap vendor-vendor penyalur sembako bantuan sosial (bansos).

Ini menyusul ada informasi pemotongan bansos senilai Rp100 ribu per keluarga. Bansos sembako itu seharusnya didistribusikan sebesar Rp300 ribu, namun berkurang menjadi Rp200 ribu per keluarga.

Wali Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, mendapat informasi adanya pemotongan bansos sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Lengkap Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login eform.bri.co.id

"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya 'kan gitu," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihak KPK akan menelusuri kelaikan vendor atau perusahan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut.

"Tetapi 'kan kami lihat juga siapa, sih, yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," tutur Alexander dikutip SerangNews.com dari Antara, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Larang Warganya Rayakan Pesta Tahun Baru 

Pihak KPK saat ini sedang melakukan pendalaman informasi tersebut. Hal itu untuk mengetahui seberapa nilai bansos sembako yang semestinya diterima masyarakat.

"Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat," ujar Alex.

Dimetahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Tapi Insentif Kartu Prakerja Belum juga Cair? Ikuti Cara ini Dapat Rp 600 Ribu

Baca Juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah