Pemkab Tangerang Larang Warganya Rayakan Pesta Tahun Baru 

- 18 Desember 2020, 09:00 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar /Diskominfo Kabupaten Tangerang/

SERANG NEWS - Pemkab Tangerang melarang warganya untuk berkerumun pada perayaan Natal dan Tahun baru 2021 atau pesta kembang api dijalanan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunkaan masker, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan.

"Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan natal dan tahun 2021, ditengah pandemi Covid-19," ungkap Zaki diruang kerjanya, Rabu 16 Desember 2020.  

Baca Juga: Pemkab Serang Minta Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru 

Baca Juga: Nekad Rayakan Tahun Baru di Cilegon, Siap-siap Kehilangan Uang Rp100 hingga Rp300 ribu 

Baca Juga: Anies Larang Perayaan Tahun Baru, Datang ke Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen 

Ahmed Zaki meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penularan Covid-19 karena peningkatan masih terus terjadi. 

"Waspada Covid-19 karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang," pesan Zaki kepada masyarakat.

Berdasarkan perkembangan data Covid-19 di Kabupaten Tangerang, diwebsite terpadu Covid19.tangerangkab.go.id pertanggal 16 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x