SERANG NEWS - Mengantisipasi lonjakan Covid-19, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayanan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan itu dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Serang Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru, ASN Dilarang Keluar Kota
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup, Ini Jalan Alternatif Menuju Bandung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di Jakarta.
Kalau perlu, menurut Anies, kebijakan tersebut diterapkan juga di seluruh Jabodetabek.
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ujar Anies dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online