SERANG NEWS - Masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19, Pemkab Serang meminta masyarakat tidak rayakan malam pergantian tahun baru 2021.
Pemkab meminta saat libur natal dan tahun baru masyarakat untuk berdiam diri di rumah meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Natal dan tahu baru kayaknya kita dirumah masing-masing lah, tidak boleh kerumunan, karena situasinya seperti ini," kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dikantornya, Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Nekad Rayakan Tahun Baru di Cilegon, Siap-siap Kehilangan Uang Rp100 hingga Rp300 ribu
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup, Ini Jalan Alternatif Menuju Bandung
Dikatakan Tatu, untuk kerumunan sendiri di Kabupaten Serang masih di larang. Pihaknya juga mengaku sudah mengeluarkan surat Edaran.
"Saya sudah mengeluarkan edaran larangan kerumnan dan larangan kerumunan untuk perayaan natal dan tahun baru," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan memantau serius libur natal dan tahun baru terutama di wilayah Anyer hingga Cinangka.
Baca Juga: Anies Larang Perayaan Tahun Baru, Datang ke Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen