Pemkab Serang Minta Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun Baru

- 17 Desember 2020, 21:46 WIB
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah /referensiberita.com/asep hilmi

SERANG NEWS - Masuk dalam zona merah penyebaran virus Covid-19, Pemkab Serang meminta masyarakat tidak rayakan malam pergantian tahun baru 2021. 

Pemkab meminta saat libur natal dan tahun baru masyarakat untuk berdiam diri di rumah meminimalisir penyebaran Covid-19. 

"Natal dan tahu baru kayaknya kita dirumah masing-masing lah, tidak boleh kerumunan, karena situasinya seperti ini," kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dikantornya, Kamis 17 Desember 2020. 

Baca Juga: Nekad Rayakan Tahun Baru di Cilegon, Siap-siap Kehilangan Uang Rp100 hingga Rp300 ribu 

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup, Ini Jalan Alternatif Menuju Bandung

Dikatakan Tatu, untuk kerumunan sendiri di Kabupaten Serang masih di larang. Pihaknya juga mengaku sudah mengeluarkan surat Edaran. 

"Saya sudah mengeluarkan edaran larangan kerumnan dan larangan kerumunan untuk perayaan natal dan tahun baru," katanya. 

Untuk itu, pihaknya akan memantau serius libur natal dan tahun baru terutama di wilayah Anyer hingga Cinangka. 

Baca Juga: Anies Larang Perayaan Tahun Baru, Datang ke Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x