Nekad Rayakan Tahun Baru di Cilegon, Siap-siap Kehilangan Uang Rp100 hingga Rp300 ribu

- 17 Desember 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /PIXABAY/Tumisu

SERANG NEWS - Bagi anda warga Cilegon dihimbau untuk tidak mengadakan kerumunan pada saat malam pergantian tahun baru 2021. 

Sebab, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penyelenggaraan perayaan pergantian tahun baru. 

Surat tersebut berisikan untuk tidak merayakan pergantian tahun baru di dalam atau luar ruangan dan fasilitas umum yang bisa menimbulkan kerumunan. 

Jika ada yang melanggar, akan diberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Anies Larang Perayaan Tahun Baru, Datang ke Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen  

Baca Juga: Pemkot Serang Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru, ASN Dilarang Keluar Kota 

SE itu bernomor 360/2289/BPBD yang ditanda tangani oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi pada 16 Desember 2020.

Surat edaran itu dibenarkan oleh jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Menurutnya, Satpol PP bersama Dishub, Polri dan TNI akan membubarkan kerumunan massa di Kota Baja.

"Satpol PP selaku penegak perda yang akan menindak," kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, kepada sejumlah awak media, Kamis 17 Desember 2020. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah