SERANG NEWS- DPRD bersama Pemkab Tangerang meresmikan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Setwan Kabupaten Tangerang, Senin, 14 Desember 2020.
Adapun empat Raperda yang disahkan yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040
Baca Juga: Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Ajak Ulama Bersinergi, Soal Apa ?
Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkot Tangerang Tutup GOR dan Stadion
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Tangerang.
Ia mengharapkan Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar-benar berjalan sesuai harapan dan keinginan kita semua dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
"Semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tebar 3 Ribu Benih Nila dan 1 Ton Benih Lele