SERANG NEWS - Sebanyak 25 Gelanggang Olahraga (GOR) dan 6 Stadion milik Pemkot Tangerang ditutup untuk aktivitas.
Penutupan ini, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, Tanggal 4 Desember 2020.
Penutupan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
Dalam surat edaran tersebut tertuang mulai tanggal 5 Desember 2020 aktifitas GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tebar 3 Ribu Benih Nila dan 1 Ton Benih Lele
Baca Juga: Ikut PMCC 2020, Tim PUBG Mobile Unsera Raya Gagal ke Babak Grand Final
"Menindaklanjuti intruksi Pak Wali Kota," terang Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Engkos Zarkasy saat dihubungi melalui telfon, Senin 7 Desember 2020.
Penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota yang dipimpin Arief R Wismansyah ini.
Engkos juga mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering dipergunakan aktivitas masyarakat untuk berolahraga, hal ini sebagai bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.