Wow, Otak Penipuan Rapid Test, Dikendalikan dari Rutan Serang

- 17 Desember 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com


SERANG NEWS - Kejahatan besar lintas Internasional penipuan alat tes cepat atau Rapid Test Covid-19 senilai Rp276 Miliar dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Hal itu terungkap saat Penyidik Bareskrim Polri menyatakan warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka menjadi pelaku utama.

Diketahui saat ini, Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka masih mendekam di Rutan Serang.

Sementara itu korban kejahatan ini merupakan warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Ratusan Personil Polres Serang Jalani Rapid Test  

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI

"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika di Jakarta, 16 Desember 2020 kemarin.

Helmy menuturkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19.

Baca Juga: Diduga Hina Habib Lutfhi, Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Maaher di Rumahnya

Kasus lainnya terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

"Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," tutur Helmy dikutip Serangnews.com dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Baca Juga: Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim 

Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan.

Perubahan email itu terkait dengan pembelian alat Rapid Test Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara.

Baca Juga: Berbeda Dengan Anies Baswedan, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata jenderal bintang satu itu.

Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bareskrim Polri Panggil Anis Baswedan Besok

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah