Habib Rizieq Akan Diperiksa, Polda Metro Jaya: Datang Baik-baik Saja, Tidak Usah Bawa Simpatisan

- 30 November 2020, 20:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. PMJ News

SERANG NEWS - Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 3 Desember 2020.

Kedatangannya untuk diminta keterangan terkait kerumunan massa acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Acara tersebut diduga terjadi pelanggaran tindak pidana protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat Tentu Tidak Keberatan

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, pihak Polda Metro Jaya meminta Habib Rizieq datang sebagai warga negara dan tidak perlu membawa massa simpatisan untuk pengawalan.

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya Senin, 30 November 2020.

Yusri berharap Habib Rizieq dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," katanya dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Ramai Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI, Ini Komentar Babe Haikal Hassan

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan biro hukum FPI.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Baca Juga: Kutuk Teror MIT di Kabupaten Sigi, Presiden Jokowi: Kita Semua Harus Bersatu Melawan Terorisme

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani Dibanjiri Massa, Netizen Bandingkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x