SERANG NEWS - Kasus kerumunan massa di acara rumah Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu masih menjadi polemik yang berkesudahan.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan karena terjadi kerumunan massa di masa Pandemi Covid-19.
Sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan Polda Metro Jaya menyebut ada indikasi pelanggaran pidana pada acara di Petamburan Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Polisi Dalami Kaburnya Habib Rizieq, RS UMMI Lepas Tanggungjawab
Rencananya Polda Metro Jaya akan langsung melakukan pemeriksaan Habib Rizieq yang sebagai penyelenggara. Minggu 29 November Polda Metro Jaya menyambangi rumah Imam Besar From Pembela Islam (FPI) itu.
Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan di Jakarta mengatakan, mendatangi rumah Habib Rizieq guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
"Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab," kata dikutip Serangnews.com dari Antara.
Baca Juga: Polemik Sakit Habib Rizieq, MER-C Sesalkan Intervensi Walikota Bogor
Kedatangan Polda Metro Jaya juga bersama dengan jajaran Kodim Jakarta Pusat di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat.