Waduh, Bawa Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Diamankan Polisi

- 28 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol /KlausHausmann/Pixabay/

SERANG NEWS - Seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial PG diamankan anggota polisi dari Polrestabes Medan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

PG diamankan bersama JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang masuk ke Polrestabes Medan pada Jumat 20 November 2020 lalu.

Baca Juga: Pasca Penyerangan Orang Tidak Dikenal, 150 Keluarga Diungsikan

Pelaku diamankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami hentikan dan digeledah, ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink.

Baca Juga: Unggah Foto Dikawal FPI dan Banser, Babe Haikal: Persatuan yang Terjaga 

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online 

Kemudian, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan tes urine.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Instruksikan Ini Pada Kadernya

"Hasil tes urine, ketiganya positif narkoba. Kami selanjutnya memeriksa intensif ke ketiganya," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dikutip SerangNews.com dari PMJNews, Sabtu 28 November 2020.

Editor: Adi R

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x