Pemeriksaan itu, terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur yang berisi empat langkah untuk mengantisipasi potensi kerumunan pada jajaran wilayah.
Baca Juga: Unggah Foto Dikawal FPI dan Banser, Babe Haikal: Persatuan yang Terjaga
Salah satu arahannya, terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Hari Pencoblosan 9 Desember 2020, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Pada kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," kata Chaidir.*** (Jurnal Gaya/Muhammad Rasya)