Dua dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan.
KPK meminta dua tersangka yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
“Kedua tersangka dihimbau untuk segera datang ke KPK,” ujarnya, dikutip dari Antara.
KPK menduga, Edhy menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar yang berasal dari PT Dua Putra Perkasa dengan direktur bernama Suharjito (SJT).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Totalnya Melonjak Setelah Jadi Menteri
Suharjito ini juga menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus ini. Suharsjito diduga berperan sebagai penyuap.
Sebagai penerima, Edhy Prabowo bersama 5 orang lainnya disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menterinya Tertangkap KPK, KKP: Kami Menunggu Informasi Resmi
Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***