Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Samsat Keliling juga membuka pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Syarat yang harus dibawa yakni STNK asli dan foto KTP asli.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.**