SERANG NEWS -- Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Samsat Keliling Kota DKI Jakarta kembali beroperasi di tengan pandemic Covid-19
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM dan STNK Keliling Kamis 26 November 2020 di Semarang Hari ini
Pelayanan SIM Kamis 26 November 2020 akan dilaksanakan di :
1. SAMLING Jakpus : Halaman parkir SAMSAT Jakpus
2. SAMLING Jakut : Halaman parkir SAMSAT Jakut
3. SAMLING Jakbar : Halaman parkir SAMSAT Jakbar
4. SAMLING Jaktim : Halaman parkir SAMSAT Jaktim
5. SAMLING Jaksel : Lapangan Promoter Polda Metro Jaya
6. SAMLING Kota Tangeranng : Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
7. SAMLING Ciledug : Halaman parkir SAMSAT Ciledug
8. SAMLING Serpong : Halaman parkir SAMSAT Serpong
9. SAMLING Ciputat : Halaman parkir SAMSAT Ciputat
10.SAMSAT Kelapa Dua: Halaman parkir SAMSAT Kelapa Dua
11.SAMLING Kota Bekasi : Halaman parkir SAMSAT Kota Bekasi
12.SAMLING Kabupaten Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kab. Bekasi
13.SAMLING Depok : Halaman parkir SAMSAT Depok
14.SAMLING Cinere : Halaman parkir SAMSAT Cinere
Pelayana dibuka pukul 08.00 sd 13.00 WIB.
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus psikologi
LayananSIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Samsat Keliling juga membuka pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Syarat yang harus dibawa yakni STNK asli dan foto KTP asli.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.**